FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akhirnya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2024.
Kepala daerah terpilih yang akan dilantik itu yakni yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPU setempat.
Penetapan jadwal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri, Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). "Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.
Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah. "Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara," katanya.
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.
Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.
Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Rifqi.
Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. "Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024," ujar Rifqi. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: