FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Jakarta masih ibu kota negara. Bukan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta,” kata Tito kepada jurnalis, Jumat (31/1/2025) di Kemendagri.
Hal tersebut, kata Tito sesuai aturan yang ada. Bahwa IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara saat ini, Presiden Prabowo belum mengeluarkan Perpres tersebut.
“Kalau membaca Undang-Undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara, ya akan ditentukan dengan peraturan Presiden,” terang Tito.
Karenanya, kata Tito. Sebelum ada Perpres tersebut, ibu kota negara masih Jakarta.
"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi daerah Khusus Jakarta," ujarnya.
Lalu, bagaimana nasib IKN?
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan pindah Januari 2025. Namun hingga bulan berganti, pemindahan tak kunjung terealisasi.
Pemerintah pun mengumumkan penundaan pemindahan tersebut. Penundaan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kemenpan RB. Diterbitkan sejak 24 Januari lalu.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” bunyi surat tersebut.
Belum diketahui kapan pemindahan ASN dilakukan jika merujuk pada surat tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: