
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati usulan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Dalam kesepakatan tersebut, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dengan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.
Termasuk kenaikan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2026.
Transfer ke daerah yang awalnya Rp649,995 triliun menjadi Rp692,995 triliun atau naik Rp43 triliun.
Dengan demikian, defisit anggaran didesain sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini terungkap dalam Raker Banggar pada Kamis (18/9), di Ruang Rapat DPR RI Jakarta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kerja bersama yang telah dilakukan antara Pemerintah dengan Banggar.
“Dengan tuntasnya pembahasan APBN Tahun Anggaran 2026 dari Badan Anggaran DPR RI, izinkan kami atas nama Pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Pimpinan Kementerian/Lembaga, Wakil Pemerintah lainnya, serta Pimpinan Bank Indonesia. Dari yang terjalin ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga APBN sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” terang Menkeu Purbaya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Dari sisi pendapatan negara, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.693,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp336,0 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: