Airlangga Hartarto
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri pada tahun 2026 dengan total anggaran sebesar Rp55 triliun. Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Rincian Penerima dan Jumlah THR
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, dengan total Rp22,2 triliun. Selain itu, 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR sebesar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan mendapatkan total Rp12,7 triliun.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa (3/3/2026).
Komponen THR dan Jadwal Pencairan
Airlangga menegaskan bahwa komponen THR akan dibayarkan secara penuh 100 persen, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu minggu pertama Ramadan," jelasnya. THR diberikan tidak hanya kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, tetapi juga kepada pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri, serta pensiunan pejabat negara.
Perbedaan THR dan Gaji Ke-13
Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa gaji ke-13 bagi PNS diperkirakan akan cair pada Juni mendatang. Ia menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua komponen yang berbeda.
















































