Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lainnya yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai menghadiri pertemuan di Istana pada Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi ini diputuskan usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Status ketiganya pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dengan status hukum yang sudah final, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).
Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi membuat status sebagai direksi nonaktif kembali pulih, sehingga secara otomatis aktif kembali sebagaimana sebelum perkara ini diproses.
Dengan demikian Dirut nonaktif ASDP Ira Puspadewi serta dua direktur, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang sempat dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































