Mentan Amran Resmi Rangkap Jabatan Kepala Bapanas, Ini Tugas, Fungsi, dan Ruang Lingkupnya

10 hours ago 6
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman (foto: Antara)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Serah terima jabatannya digelar kemarin di Kantor Bapanas Jakarta, Senin (13/10).

Pengangkatan Amran, diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas. Ditandatangani Prabowo pada 9 Oktober 2025.

Lalu, apa sebenarnya tugas, fungsi, dan ruang lingkup kerja Bapanas?

Dikutip dari laman resmi Bapanas, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Sementara ruang lingkupnya, mencakup penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan pangan nasional untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan. 

Kewenangan utamanya meliputi ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi, serta keamanan pangan. 

Kemudian fungsinya ada 11 poin, yakni sebagai berikut:

  • Koordinasi, Perumusan, dan Penetapan Kebijakan Ketersediaan Pangan, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Kerawanan Pangan dan Gizi, Penganekaragaman Konsumsi Pangan, dan Keamanan Pangan;
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
  • Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
  • Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan penyediaan persyarat dan gizi pangan;
  • Implementasi pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
  • Pengembangan sistem informasi pangan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pelatihan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh elemen organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan 
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
    (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |