Menteri Agama ‘Haramkan’ ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

6 hours ago 7
Menteri Agama, Nasaruddin Umar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mudik menjadi tradisi sebagian besar masyarakat Indonesia menjelang lebaran, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun demikian Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan agar para ASN tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran," imbau Menag Nasaruddin, dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Menag menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," urainya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |