Mertua Menpora dan Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

1 month ago 19
KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Salah satunya, Bos Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang diketahui merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Sehari sebelumnya, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian untuk Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut dan Fuad, larangan yang sama juga berlaku bagi Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz.

Langkah ini diambil KPK bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pencegahan dilakukan demi memastikan para pihak yang terlibat tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan selama enam bulan kedepan.

Sebagai informasi, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (8/8/2025) dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari panjangnya antrean haji pada musim 2024. Presiden ke-7 RI, Jokowi, kala itu melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi untuk membahas persoalan tersebut.

Hasilnya, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen atau 18.400 kuota untuk haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 kuota untuk haji khusus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |