FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Dugaan perselingkuhan yang kini menyeret nama Inara Rusli bisa berujung dengan tindak pidana.
Sebelumnya, nama Inara Rusli dikabarkan berselingkuh dengan sosok pengusaha Insanul Fahmi.
Terbaru, Insanul Fahmi memberikan klarifikasi di Channel YouTube Richard Lee dengan menyebut Inara berstatus sebagai istri sahnya.
Menurut pengakuannya, pernikahan itu berlangsung pada Agustus 2025. Insan menyebut saat itu ia berada dalam tekanan finansial, merasa kehilangan arah, dan menemukan sosok yang dianggap menenangkan.
Ia mengatakan keputusan menikah muncul setelah melihat sifat lembut Inara.
Pebisnis itu kemudian memperlihatkan bukti percakapan yang ia klaim berasal dari mantan Inara.
"Ini siapa eks ini? Eks-nya Inara, chat ke Inara?" tanya dr. Richard.
"Iya," jawab Insan.
Dalam percakapan itu, sosok mantan tersebut menyinggung soal hubungan Insan dan Inara yang terekam kamera.
“Mudah-mudahan kamu udah nikah siri ya karena aku ada punya bukti kamu hubungan badan di lantai 3. Anak-anak aku bawa dulu sampai badainya reda,” ucap dr. Richard membacakan isi chat itu, yang diduga adalah Virgoun.
Meski diketahui kedua sudah menikah siri sesuai dengan kabar yang beredar, maka baik Inara maupun Insahnul masih bisa terkena pidana.
Ada beberapa situasi yang membuat nikah siri bisa jadi bermasalah dalam hukum yang bisa berbuntut pidana.
Diantaranya ada, jika seseorang yang menikah siri sudah punya pasangan sah sebelumnya-artinya melakukan poligami/nikah tambahan tanpa izin/izin resmi.
Maka ini bisa dijerat dengan pasal 279 KUHP tentang “perkawinan terhalang perkawinan lain”
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































