Selebgram Lisa Mariana (LM). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Selebgram Lisa Mariana tampaknya tetap bisa menghirup udara segar setelah diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila.
Meski proses pemeriksaannya sebagai tersangka didahului dengan upaya paksa, namun Polda Jawa Barat memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.
Diketahui, wanita yang pernah berurusan dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu, diperiksa sejak Kamis (4/12/2025).
Pagi tadi, Lisa pun diperkenankan pulang setelah memberikan keterangannya kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sejak kemarin dijemput paksa dan diperiksa, Lisa Mariana diizinkan untuk pulang pada Jumat (5/12) pagi ini.
Hendra mengatakan, Lisa Mariana diberondong banya pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. "Jumlah pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik sejumlah 47 pertanyaan," kata Hendra, saat dihubungi.
Hendra menuturkan, pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan untuk pemenuhan penyidikan guna proses hukum lanjutannya. Lisa sendiri saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Adapun kenapa tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.
"Yang bersangkutan juga tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini yaitu Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE)," sambungnya.
Sementara itu, terkait soal pria berinisial MT, Hendra menyebut pria tersebut bukan merupakan pelaku pornografi. MT kata Hendra berperan menerima video syur Lisa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































