Meski Terlambat, Hotman Paris Siap Dampingi ABK Dituntut Seumur Hidup Kasus 2 Ton Sabu-sabu

13 hours ago 16
Hotman & Fandi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait permintaan bantuan hukum dari ibunda Fandi Ramadhan.

Fandi diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang kini menghadapi tuntutan penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam perkara penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam.

Hotman menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan, meskipun proses hukum yang berjalan sudah mendekati tahap akhir.

“Terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang katanya baru bekerja selama beberapa hari, tetapi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” kata Hotman Paris dikutip fajar.co.id dari Instagram miliknya, Sabtu (21/2/2026).

Keluarga Fandi Menghubungi Tim Hotman 911

Ia mengungkapkan, pihak keluarga telah menghubungi tim Hotman 911 untuk meminta bantuan.

Namun, perkara tersebut telah melewati tahapan pemeriksaan saksi serta pembuktian, dan kini sudah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa.

“Keluarganya sudah mulai kontak Hotman 911. Masalahnya, pemeriksaan saksi dan bukti sudah selesai. Sekarang sudah tuntutan jaksa dan tinggal menunggu pledoi dari terdakwa,” jelasnya.

Hotman Tetap Yakin Bisa Membantu

Meski mengakui langkah tersebut tergolong terlambat, Hotman menegaskan tetap akan turun tangan.

Ia bahkan berencana memviralkan perkara ini agar mendapat perhatian luas dari publik.

“Mungkin sudah agak terlambat, tetapi Hotman akan membantu dan akan memviralkan kasus ini. Namun, saya perlu data, apakah benar dia baru bekerja beberapa hari?," Hotman menuturkan.

"Siapa pemilik kapal? Siapa kapten kapal? Dan berapa sebenarnya gaji terdakwa yang dituntut hukuman mati itu?," tegasnya.

Hotman Temui Keluarga Fandi

Rencananya, pada Jumat (20/2/2026) kemarin, Hotman berharap dapat bertemu langsung dengan keluarga Fandi untuk membahas langkah hukum lanjutan.

Ia juga telah meminta tim Hotman 911 memfasilitasi pertemuan tersebut di Jakarta.

“Kalau dua ton narkoba itu nilainya sudah puluhan miliar rupiah. Mudah-mudahan ibunya bisa datang ke Jakarta. Saya sudah pesan ke Hotman Paris 911 agar membawa ibunya ke Jakarta supaya kita bisa viralkan kasus ini,” tandasnya.

Tidak berhenti di situ, Hotman turut menyinggung istilah miscarriage of justice yang sebelumnya pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mempertanyakan apakah perkara yang menjerat Fandi termasuk bentuk kekeliruan dalam proses peradilan.

“Apakah ini tergolong miscarriage of justice? Kita tahu Presiden sedang gencar membasmi hal-hal seperti itu. Kami tunggu kedatangan ibu terdakwa agar bisa membahas sidangnya secara terbuka pada Jumat (20/2/2026),” tambahnya.

Hotman mengaku prihatin dengan kondisi terdakwa yang disebut-sebut baru bekerja beberapa hari sebelum terjerat kasus besar tersebut.

“Saya merasa kasihan dengan anak itu. Katanya baru bekerja beberapa hari di kapal, tetapi sudah dituntut hukuman mati,” ungkapnya.

Fandi Akan Membacakan Nota Pembelaan Pekan Depan

Sebagai informasi, Fandi merupakan ABK kapal tanker Sea Dragon yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai saat kapal tersebut memasuki perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai dua ton.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |