MI Muhammadiyah Langgar
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen kepada seluruh rakyat Indonesia utamanya pihak penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang tidak patuh terhadap prosedur serta aturan yang telah ditetapkan.
Hingga Maret 2026, lebih dari 1.000 SPPG disuspend pihak BGN setelah ditemukan pelanggaran serius mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga ketidaksesuaian dalam penyajian menu kepada penerima manfaat.
Terkait kasus ketidaksesuaian dalam penyajian menu yang terjadi di Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah menuai sorotan publik.
Penerima manfaat yakni siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah Langgar resmi mengundurkan diri dari keikutsertaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh SPPG Langgar Kejobong pada 11 Maret 2026.
Keputusan tersebut harus ditempuh pihak sekolah, setelah tidak menemukan perbaikan signifikan dalam kualitas menu yang disajikan selama tiga hari masa peringatan.
Kepala Madrasah MI Muhammadiyah Langgar, Muslihun MPd, menyampaikan keputusan ini diambil bukan sepihak melainkan berdasarkan aspirasi dan saran dari para wali murid yang merasakan langsung manfaat dari program tersebut.
"Tanggal kejadiannya dari semenjak pertama menerima MBG sampai saya memberikan warning tanggal 7 Maret 2026 sampai tiga hari ke depan, tapi tidak ada perbaikan," ungkap Muslihun melalui pesan Whatsapp kepada fajar.co.id, Selasa, 24 Maret 2026.

















































