Minta Perkara Dihentikan, Dodi S Abdulkadir: Nadiem Harusnya Sudah Bebas

5 hours ago 10
Dodi S. Abdulkadir

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, kembali menepis tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana Rp809 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ia menyebut fakta persidangan justru memperjelas tidak adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Sebut Dakwaan Jaksa Berbalik

Dikatakan Dodi, jalannya sidang justru memperkuat posisi pembelaan pihaknya. Bahwa tuduhan terhadap Nadiem tidak terbukti secara faktual.

"Ternyata backfire sendiri, berbalik sendiri kepada Jaksa, hasilnya (sidang) justru membuat terang bahwa tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pak Nadiem," ujar Dodi dikutip fajar.co.id, Selasa (31/3/2026).

Ia juga membantah adanya transaksi yang disebut memperkaya sebesar Rp809 miliar.

"Tidak ada transaksi memperkaya Rp809 miliar itu tadi sudah jelas bahwa itu adalah transaksi korporasi debt to equity swap, yang pertama," tukasnya.

Bantah Kenaikan Kekayaan dari Saham

Dodi juga menegaskan bahwa penambahan jumlah saham tidak berarti adanya peningkatan kekayaan.

"Kemudian yang kedua tidak ada transaksi bertambahnya kekayaan akibat stock split," Dodi menuturkan.

"Tadi sudah dijelaskan bahwa itu hanya penambahan jumlah lembar saham nilainya sama," tambahnya.

Tidak berhenti di situ, ia turut membantah adanya penjualan saham bernilai triliunan rupiah.

"Ketiga tidak ada penjualan sebesar Rp5,2 triliun karena pajak Rp26 miliar itu adalah pajak founder tax yang secara ketentuan secara otomatis harus dibayarkan oleh Pak Nadiem," tegasnya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |