Misteri “Lurah dari Masa Depan”: Skandal Dokumen di Balik Konflik Masjid Nurut Tajdid Barru yang Dilaporkan AMM ke Polisi

5 hours ago 4
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) saat melaporkan kasus yang sempat viral di Polres Barru.

​FAJAR.CO.ID, BARRU – Konflik perebutan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru kini memasuki babak yang semakin memanas. Bukan lagi sekadar adu argumen di lapangan, sengketa ini resmi merambah ke ranah pidana serius.

Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru baru saja menyeret oknum lurah dan sejumlah warga ke jalur hukum atas dugaan skandal pemalsuan dokumen.

​Laporan resmi ini terdaftar di Satreskrim Polres Barru dengan nomor TBL/41/IV/2026/RESKRIM tertanggal 6 April 2026.

Kejanggalan Tanggal dan Jabatan: "Lurah Gaib"?

​Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Barru, Ahmad, S.Pd., mengungkapkan adanya temuan yang sangat janggal dalam surat pernyataan bertanggal 5 Juli 2023. Dokumen tersebut diduga kuat menjadi "senjata" administratif untuk mengambil alih masjid secara sepihak.

​"Logikanya sederhana namun fatal. Pada 5 Juli 2023, Lurah Coppo yang sah adalah Muhammad Yusuf, bukan Muhammad Basri. Bagaimana mungkin sebuah dokumen negara disahkan oleh pihak yang saat itu belum menjabat?" tegas Ahmad melalui keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Jumat (10/4/2026).

​Ahmad menilai, kemunculan nama pejabat yang belum menjabat secara definitif dalam dokumen tersebut mengindikasikan adanya rekayasa administrasi yang terstruktur untuk menguasai aset dakwah Muhammadiyah.

Rentetan Intimidasi: Dari Larangan Salat Id Hingga "Penyegelan" Hak

​Laporan dugaan pemalsuan ini bak menyiram bensin ke api yang sudah menyala. Sebelumnya, Muhammadiyah telah melaporkan dugaan penghalangan ibadah (Laporan No: TBL/36/III/2026/RESKRIM). Publik tentu masih ingat insiden memilukan pada 20 Maret 2026, di mana warga Muhammadiyah diduga dilarang melaksanakan Salat Idulfitri, disusul intimidasi dalam rapat-rapat warga.

Poin-Poin Utama Sengketa Masjid Nurut Tajdid:

  • Dugaan Pemalsuan: Surat pernyataan tahun 2023 yang diduga ditandatangani oleh "lurah" yang belum menjabat.
  • Penghalangan Ibadah: Pelarangan Salat Idulfitri bagi warga Muhammadiyah.
  • Aset Wakaf: Upaya pengambilalihan paksa aset yang secara historis milik Muhammadiyah.

Polda Sulsel Turun Tangan: "Jangan Berhenti di Mediasi Dangkal"

​Kasus ini telah sampai ke meja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan di Makassar. Tak main-main, Ketua Tim Pendampingan, Prof. Gagaring Pagalung, menegaskan bahwa pihaknya menuntut atensi khusus dari Polda Sulsel.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |