MK Dalami Sengketa Pilwalkot Palopo, Keabsahan Ijazah Trisal Tahir Dipertanyakan

2 months ago 51
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025). 

Dalam sidang ini, Mahkamah melakukan pendalaman kepada saksi dan ahli atas dalil Pemohon yang mempersoalkan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir.

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura dalam persidangan hari ini. 

Menurut dia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang mengubah persyaratan administrasi Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) merupakan keputusan yang keliru karena bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.

“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, atas Keputusan KPU yang demikian dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta.

Charles menjelaskan, tindakan KPU Kota Palopo selaku Termohon dalam perkara ini yang mengklarifikasi ijazah Paket C Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara adalah benar dan sah menurut hukum dan wajib digunakan sebagai dasar untuk menentukan keabsahan ijazah tersebut. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |