Ilustrasi anggota DPR RI
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.
Putusan ini sekaligus menyusur aturan terkait uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan regulasi tersebut inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meski demikian, aturan tersebut masih tetap berlaku sementara hingga dibentuk undang-undang baru.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
MK Nyatakan UU Pensiun DPR Inkonsitusional Bersyarat
Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara penuh jika tidak segera diganti dengan regulasi baru.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang diminta segera menyusun aturan pengganti agar kepastian hukum tetap terjaga.
















































