
FAJAR.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali diungkap aparat kepolisian. Korban bahkan dijual ke Guangzhou, China.
Dugaan TPPO tersebut kini tengah di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Dalam kasus itu, korban diketahui bernama Reni Rahmawati, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Reni dijual oleh seorang pria ke Guagzhou, Cina. Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial JA dan Y.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa para tersangka terlibat dalam proses perekrutan. Para tersangka juga menjual korban dengan modus menawarkan pekerjaan.
"Saat ini, kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Hendra menjelaskan, jajaran Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang yang merugikan masyarakat.
"Polri akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi," jelasnya.
Dia menegaskan, polisi bakal menindak tegas, baik perekrut maupun pihak yang menerima korban.
"Kami akan memastikan seluruh korban, baik perekrut maupun pihak yang menerima korban, ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang tidak jelas sumbernya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: