MUI Jelaskan Hukum Doa Berbayar: Boleh Dihargai, Asal Tak Diminta

3 weeks ago 27
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, angkat bicara soal viralnya isu doa berbayar yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur dengan tarif disebut mencapai Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Dikatakan KH Cholil Nafis, doa merupakan inti dari ibadah dan tidak sepatutnya dijadikan komoditas dengan tarif tertentu.

“Doa itu inti ibadah. Hanya doa yang dapat mengubah takdir manusia. Makanya salat sebagai tiang agama itu makna etimologinya adalah doa,” ujar Cholil kepada fajar.co.id, Senin (13/10/2025).

Cholil menjelaskan, Allah SWT memerintahkan umatnya untuk berdoa dan menjanjikan akan mengabulkan semua permintaan selama terpenuhi syarat sebagai hamba yang beriman dan beramal saleh.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa menerima pemberian atau upah dari orang yang meminta doa tetap diperbolehkan selama tidak diminta dan tidak ditetapkan nominal tertentu.

“Hukum doa dengan menerima bayaran, menerima upah atas jasa kirim doa, atau Al-Fatihah adalah boleh sesuai kemampuan pemberi,” terangnya.

Namun, Cholil menilai tindakan meminta bayaran dengan jumlah berlebihan atas jasa doa merupakan perbuatan tercela dalam Islam.

"Meminta upah secara berlebihan atas jasa kirim doa atau Al-Fatihah ialah perbuatan tercela menurut syariat,” tegasnya.

Ia pun mengimbau para ustaz dan penceramah agar menjaga marwah dakwah dengan tidak menjadikan doa atau dakwah sebagai ajang komersial.

“Kepada asatidz dihimbau agar tidak meminta apalagi dengan tarif fantastis yang tercela menurut syariat, akal sehat, dan norma kepantasan sosial dalam berdakwah,” Cholil menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |