MUI: Nikah Siri Haram!

1 day ago 13
MUI memandang nikah siri sah secara agama, namun dalam praktiknya justru menimbulkan banyak mudarat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena nikah di bawah tangan atau nikah siri telah menjadi pemandangan lazim di tengah masyarakat. Meski sah secara agama, tetapi pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara.

Dengan demikian, pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau catatan sipil ini lebih banyam dampak negatifnya yang bisa saja terjadi misalnya, status anak disamakan dengan anak di luar nikah, atau istri dan anak tidak memiliki hak waris di mata hukum.

Selain itu, secara hukum suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah. Sehingga jika suatu saat suami pergi begitu saja dan menelantarkan anak istrinya, maka istri akan sulit menggugat dan menuntut hak atas diri dan anaknya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, memandang nikah siri sah secara agama, namun dalam praktiknya justru menimbulkan banyak mudarat, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegas Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (29/11).

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar masyarakat menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi di negara.

Kiai Cholil menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |