FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dipertanyakan semua kemungkinan.
Nasib besar soal gaji ke-13 ini pun jadi pertanyaan di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah yang terjadi saat ini.
Alasan nasib untuk gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ini masih belum jelas karena kabarnya masih dalam tahap pembahasan.
Padahal gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Yang membahas tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Belum ada Kepastian dari Pemerintah
Meski sudah ada aturan terkait, Pemerintah saat ini masih mengantungkan nasib untuk persoalan gaji ke-13 ini.
Apalagi, Pemerintah masih belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada Juni 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purnaya Yudhi Sadewa masih membahas segala kemungkinan yang terjadi sebelum pencairannya.
Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026) lalu. Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut.
"Nanti ditunggu," terangnya.


















































