Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Proses penegakan etik atas kasus kematian Bripda Dirja Pratama (19) terus bergulir. Bid Propam Polda Sulsel kembali menggelar sidang kode etik pada Selasa (3/3/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Komisi Kode Etik Polri itu, tiga personel berinisial MA, MS, dan MF dinyatakan terbukti melanggar etik.
Ketiganya dianggap sah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
MA disebut tidak melaporkan adanya peristiwa kekerasan yang berujung pada meninggalnya Bripda DP.
Tidak hanya itu, ia juga memerintahkan agar bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) dibersihkan.
Demosi Delapan Tahun
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan bahwa atas pelanggaran tersebut, MA dijatuhi sanksi etika.
Sanksinya berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi maupun pimpinan.
Ia juga diwajibkan menjalani pembinaan mental dan fisik selama satu bulan.
"Selain itu, MA juga dikenai sanksi administratif berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari," ujar Zulham.
Akui Jalankan Perintah Atasan
Sementara itu, MS yang berstatus sebagai anggota junior terbukti menghilangkan bercak darah atau barang bukti di TKP atas perintah MA.
Dalam persidangan terungkap, MS mengaku tidak berani menolak instruksi tersebut.
"Dijatuhi sanksi etika yang sama serta sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari," sebutnya.














































