OJK Keluarkan Aturan Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Begini Ketentuannya

3 days ago 14
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru. Rekening tanpa aktivitas selama lima tahun ditetapkan sebagai rekening dortmant.

Itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan,“ kata Dian dikutip Kamis, (27/11/2025).

Aturan ini diharapkan menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional. Selain itu dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank.

OJK juga mengharapkan aturan tersebut memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah. Serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Di regulasi itu, bank diminta menetapkan tiga klasifikasi rekening. Pertama, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Dian mengatkan, POJK ini mengharuskan bank memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |