FAJAR.CO.ID -- Presiden sementara sekaligus Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, akan menghadapi pemungutan suara pemakzulan setelah menolak untuk mengangkat tiga hakim baru untuk Mahkamah Konstitusi.
Partai Demokrat, oposisi utama, mengumumkan akan mengajukan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Han pada Kamis (26/12), dengan pemungutan suara dijadwalkan pada Jumat (27/12), menurut laporan kantor berita Yonhap.
Han, yang bertindak sebagai presiden sementara, menyatakan bahwa ia tidak akan menunjuk hakim sebelum adanya "kompromi" antara Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan Partai Demokrat, yang mendominasi parlemen dengan 300 kursi. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerlukan sembilan hakim, namun saat ini hanya memiliki enam karena kekurangan tiga hakim.
Partai Demokrat mengancam untuk melanjutkan langkah mereka secara sepihak untuk mengesahkan pencalonan hakim di parlemen, dengan dukungan 170 kursi di parlemen ditambah 22 anggota dari partai-partai kecil. Sidang pertama Mahkamah Konstitusi terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, yang dinonaktifkan sejak 14 Desember, dijadwalkan pada Jumat (27/12).
Sejak April, Korea Selatan terjebak dalam kebuntuan politik, setelah kelompok oposisi memenangkan mayoritas di parlemen dan menghambat kebijakan Presiden Yoon, yang dipaksa mencabut darurat militer yang diumumkan pada Desember setelah partai oposisi memobilisasi parlemen untuk mosi pencabutan tersebut. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah Yoon akan dicopot atau kembali menjabat sebagai presiden. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: