Ilustrasi uang rupiah (Foto: Freepick)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Marzuki meminta pemerintah tak terburu-buru melakukan redenominasi rupiah. Perlu kehati-hatian.
Marzuki menjelaskan, redenominasi bertujuan menyederhanakan pencatatan nominal mata uang dengan mengurangi angka nol di belakangnya. Bisa tiga, enam, bahkan sembilan angka, tanpa mengubah nilai uang itu sendiri.
“Langkah ini akan membuat pencatatan dan perbandingan nilai mata uang dengan negara lain menjadi lebih sederhana,” kata Marzuki kepada fajar.co.id, lasa (11/11/2025).
Namun, di sisi lain, ia menilai kebijakan ini tidak lepas dari risiko. Jika tidak dilakukan dengan kesiapan yang matang, dampaknya justru bisa negatif bagi kestabilan ekonomi nasional.
Marzuki menegaskann redenominasi bukan kebijakan moneter maupun fiskal. Kebijakan ini hanya bersifat administratif dan harus disepakati bersama oleh berbagai otoritas, mulai dari otoritas moneter, keuangan, hingga politik seperti DPR.
“Setiap otoritas memiliki pertimbangannya masing-masing. Karena itu, keputusan ini tidak bisa diambil sepihak,” katanya.
Ia menilai, perbedaan pandangan di antara lembaga terkait menjadi alasan utama redenominasi belum juga diterapkan. Dari sisi ekonomi, syarat-syarat untuk melaksanakan redenominasi sebenarnya sudah jelas.
Selain itu, inflasi harus rendah dan stabil, pertumbuhan ekonomi harus positif, serta sistem keuangan dan kondisi sosial politik dalam negeri juga harus stabil. Namun, menurutnya, masih ada satu faktor yang belum terpenuhi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































