Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar: Siswi Bela Ayah di Langkat Bisa Masuk Noodweer, Tidak Seharusnya Dipidana

3 hours ago 5
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, merespons polemik penetapan tersangka terhadap siswi berusia 15 tahun berinisial LB dalam kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

LB diduga terlibat dalam peristiwa saat membantu ayahnya, Japet Imanta Bangun (JIB), yang disebut mendapat serangan.

Rahman menekankan pentingnya melihat konteks hukum secara menyeluruh, terutama terkait pembelaan diri yang diatur dalam ketentuan pidana.

Dikatakan, aspek yuridis harus menjadi perhatian utama, khususnya apakah tindakan siswi tersebut masuk dalam kategori pembelaan terpaksa.

"Secara yuridis, kita harus melihat apakah tindakan siswi tersebut masuk dalam kategori Noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP (dan Pasal 34 UU No. 1/2023)," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum dapat menjadi alasan peniadaan pidana.

"Jika tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi nyawa (diri sendiri atau orang lain) dari ancaman serangan yang seketika dan melawan hukum, maka pelaku tidak dapat dipidana," sebutnya.

Rahman juga mengingatkan penyidik agar tidak hanya berfokus pada akibat yang timbul dari peristiwa tersebut.

"Penyidik tidak boleh hanya melihat akibat (luka/korban), tapi harus melihat kausalitas atau alasan pembenar di baliknya," imbuhnya.

Status Anak Harus Jadi Pertimbangan

Ia menambahkan bahwa usia LB yang masih 15 tahun membuat pendekatan hukum anak harus diutamakan. Ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak, menurutnya, wajib menjadi rujukan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |