Palti Hutabarat Semprot Pendukung Jokowi: Mana Ada RJ Bisa Anulir Putusan Inkrah

4 days ago 18
Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial, Palti Hutabarat, kembali berbicara terkait nasib Komisaris BUMN ID Food, Silfester Matutina, yang hingga kini belum juga dieksekusi meski telah divonis penjara sejak tahun 2019.

Dikatakan Palti, sebagian pendukung Jokowi yang ia sebut sebagai 'Ternak Mulyono' tidak memahami hukum dan cenderung asal bicara soal proses eksekusi yang seharusnya dilakukan oleh kejaksaan.

“Rusaknya pemahaman RJ termul soal eksekusi Silfester oleh Kejaksaan. Mana ada RJ bisa menganulir putusan inkrah sehingga tidak perlu dieksekusi?,” kata Palti di X @PaltiHutabarat (12/10/2025).

Ia menegaskan, kasus hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht) tidak bisa dibatalkan hanya karena alasan politik atau kedekatan dengan penguasa.

Palti bahkan menyebut bahwa perintah penahanan terhadap Silfester sudah jelas dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi di institusi kejaksaan.

“Kapuspen dan Jaksa Agung saja perintah eksekutor untuk menahan Silfester kok ya termul ini jadi paling jago soal hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait mandeknya eksekusi terhadap narapidana kasus korupsi, Silfester Matutina.

Dikatakan Ahmad, pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta kuasa hukum Silfester agar menghadirkan kliennya untuk dieksekusi merupakan bentuk ketidakberdayaan negara.

“Negara, dengan seluruh sumber daya yang ada, dibuat kalah oleh seorang terpidana,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, (12/10/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |