FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 2026 sebesar 100 persen penuh tanpa potongan, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk memperkuat konsumsi domestik menjelang Lebaran.
Anggaran dan Sasaran Penerima THR dan BHR
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendanai THR dan BHR 2026. Dana tersebut akan diberikan kepada lebih dari 10 juta penerima yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
"THR dibayarkan 100 persen penuh tanpa pemotongan apa pun, mencakup gaji pokok serta seluruh komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Komponen pembayaran tersebut termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja bagi instansi yang menerapkannya. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran publik terkait kemungkinan pembatasan atau pengurangan komponen THR seperti pada masa penyesuaian fiskal sebelumnya.
Pencairan Dipercepat untuk Memperluas Dampak Ekonomi
Lebih lanjut, Airlangga memastikan pencairan THR dan BHR dilakukan lebih awal dan secara bertahap agar dapat langsung dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan mudik dan konsumsi Lebaran.
















































