Pati TNI Aktif Diangkat Jadi Dirut Perum Bulog, TB Hasanuddin Sarankan Segera Revisi UU TNI

3 hours ago 1
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto: dok DPR)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan perwira tinggi (Pati) TNI aktif dalam jabatan sipil menuai kritikan tajam dari masyarakat. Hal itu karena dinilai melanggaran Undang Undang TNI.

Diketahui Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Padahal, dia tercatat sebagai Pati TNI aktif.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai wajar kritik masyarakat terhadap pengangkatan Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

TB Hasanuddin menyarankan agar revisi Undang-Undang TNI khususnya Pasal 47 terkait tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

"Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 Tahun 2004 di revisi terutama Pasal 47," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Rabu (12/2).

Diketahui, Pasal 47 UU TNI berbunyi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Menurut Kang TB sapaan TB Hasanuddin, revisi UU TNI terkhusus Pasal 47 diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran aturan ketika menunjuk Pati TNI aktif di jabatan sipil. "Biar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU," kata eks Sesmilpres itu.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog. Pergantian demikian seperti tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |