PD Parkir: Satu Sama Bayar Jasa Parkir Rp1 Juta Sebulan ke Kami, Pajak Rp100 Ribu ke Bapenda

8 hours ago 7
Toko Satu Sama. (INT)

FAJAR,CO.ID, MAKASSAR — Polemik parkir Toko Satu Sama terus menggelinding. Pihak manajemen telah klarifikasi, diikuti Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

Manajemen Satu Sama membantah isu yang beredar sebelumnya bahwa hanya membayar parkir sebesar Rp100 ribu sebulan. Mengklaim selama ini membayar Rp1 juta tiap bulan ke PD Parkir.

Itu dibenarkan Humas PD Parkir Makassar Raya Asrul Baharuddin. Asrul mengatakan, Satu Sama, terutama yang di Jalan Landak, memang bermitra dengan pahaknya.

“Untuk Satu Sama yang di Landak, memang dia menjadi wajib parkir langganan bulanan kami. Parkir langganan bulanan," kata Asrul saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (12/3/2026).

Nominalnya, kata dia, satu bulan. Itu berlaku untuk parkir di basement, bukan di tepi jalan.

“Jadi itu karena memang objek pajak, maka memang kewenangannya ada sama Badan Pendapatan Daearah (Bapenda), cuma dikelola PD Parkir,” terangnya.

Asrul mengklaim itu sudah sesuai regulasi. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Daerah terkait.

Di regulasi tersebut, kata dia, nilai yang dibayarkan langganan, dalam hal ini satu sama, sepuluh persennya dibayarkan ke Bapenda. Itulah yang disebut dengan pajak parkir.

Asrul menegaskan, biaya dari langganan parkir berbeda dengan pajak parkir. Mengingat biaya langganan sebulannya Rp1 juta sebulan, maka pajaknya Rp100 ribu .

“Jadi harus dibedakan mana pajak, dan mana tarif jasa parkir,” ucap Asrul.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |