Pelaksanaan WFH Ini Daftar Sektor Usaha yang Dikecualikan

4 hours ago 6
Ilustrasi WFH

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan besar baru saja diambil dan diumumkan oleh Pemerintah terkait strategi kerja baru yang diterapkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengumumkan imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

Dengan diterapkannya sistem kerja ini ada sejumlah sektor usaha yang mendapat pengecualian.

"Dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker.

Sistem WFH dan Alasannya

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melakukan Work From Home (WFH) satu hari setiap pekan, yakni setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi mobilitas harian, menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), dan mendorong digitalisasi kerja tanpa mengorbankan produktivitas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerapan WFH bagi ASN sudah final dan akan diberlakukan secara nasional.

"Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," katanya dalam konferensi pers.

Pemerintah memilih hari Jumat sebagai hari WFH karena hari tersebut memiliki jam kerja yang lebih pendek dibandingkan hari kerja lainnya sehingga dampak terhadap produktivitas dianggap paling minimal.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih luas untuk mengurangi kemacetan dan konsumsi energi, sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |