Pemberhentian Ribuan PPPK Picu Dampak Sosial Ekonomi dan Tantangan Anggaran Daerah Menuju 2027

2 hours ago 7
Ilustrasi ASN

FAJAR.CO.ID. Jakarta -- Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di beberapa daerah diprediksi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama menjelang penerapan aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD pada tahun 2027.

Dampak Sosial dan Ekonomi Pemberhentian PPPK

Pengamat menilai, langkah tersebut tidak hanya akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, tetapi juga berpotensi menambah angka pengangguran di tingkat daerah. Kondisi ini berimplikasi pada melemahnya pertumbuhan ekonomi lokal akibat menurunnya daya beli masyarakat setempat.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan bahwa pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar, yang berarti harus memberhentikan 9.000 PPPK demi menjaga keseimbangan fiskal.

Tantangan Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Daerah

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa 2.000 PPPK di daerahnya terancam dipecat pada 2027 untuk mematuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Dalam silaturahmi bersama pemerintah daerah dari enam kabupaten, kami membahas persoalan-persoalan yang dihadapi, utamanya dalam menghadapi 2027, apa langkah-langkah kita dalam mengatasi 30 persen belanja pegawai maksimal," jelas Suhardi Duka.

Dia menambahkan bahwa jika aturan tersebut dilanggar, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |