Pemda Sampai Jangan Telat! Usulan PPPK Paruh Waktu Ditutup Hari Ini

2 weeks ago 13
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tenggat waktu usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi berakhir hari ini, Senin (25/8/2025). Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada lagi perpanjangan usulan setelah sebelumnya Kementerian PAN-RB memberikan kelonggaran lima hari.

Sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Rini Widyantini Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal yang semula ditutup pada 20 Agustus lalu diperpanjang hingga 25 Agustus. Namun, masih ada sejumlah pemerintah daerah yang belum juga mengajukan kebutuhan pegawai hingga batas akhir ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, mengingatkan agar instansi tidak lagi menunda.

“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” tegas Suharmen, dalam keterangannya dikutip Senin (25/8/2025).

Menurutnya, risiko keterlambatan sepenuhnya akan ditanggung pemerintah daerah. Dikarenakan, para honorer di daerah pasti akan menuntut kejelasan.

“BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan honorer yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN tidak bisa diangkat begitu saja.

“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan akan cacat hukum,” kata Suharmen.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan bagi honorer melalui formasi khusus, termasuk jabatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, ia mengingatkan bahwa kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan agar tidak menambah rumit persoalan tenaga honorer.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |