Pemecatan dr Piprim oleh Menkes Picu Polemik Disiplin dan Kolegium Kedokteran Anak

2 weeks ago 28
dr Piprim Basarah Yanuarso

FAJAR.CO.ID — dr Piprim Basarah Yanuarso, dokter konsultan jantung anak, mengungkapkan bahwa dirinya telah resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Keputusan ini muncul setelah serangkaian pelanggaran disiplin yang dianggap berat oleh manajemen RSUP Fatmawati, tempat terakhir dr Piprim bertugas.

Permohonan Maaf dan Klarifikasi dr Piprim

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2/2026), dr Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada pasien, mahasiswa kedokteran, residen, dan calon dokter spesialis anak yang selama ini dibimbingnya.

Ia mengatakan tidak lagi dapat menjalankan peran pendidikan maupun pelayanan medis seperti sebelumnya.

"Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," katanya dalam video tersebut.

Lebih lanjut, dr Piprim menyinggung polemik posisi kolegium kedokteran anak yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa sikap yang diambilnya merupakan bagian dari menjalankan amanat kongres nasional agar kolegium tetap berdiri secara independen.

Mutasi dan Proses Pemecatan

Sebelum pemecatan ini, dr Piprim telah dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada April 2025 dengan tugas membantu pengembangan layanan jantung anak.

Namun, ia menilai proses mutasi tersebut berlangsung mendadak dan tidak transparan, sehingga sempat menggugat kebijakan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada awal Februari 2026, dokumen pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri beredar, mencantumkan dugaan pelanggaran disiplin sebagai alasan pencabutan status ASN dr Piprim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |