Pemerintah Batasi Akses Medsos bagi Remaja 13-16 Tahun, Psikolog Ungkap Hal Mengejutkan

4 hours ago 6
Kecanduan Media Sosial (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah bakal menerapkan pembatasan akses media sosial (Mendsos) bagi remaja usia 13-15 tahun. Berlaku mulai Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, pembatasan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Maret 2026. Penerapannya akan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform media sosial.

“Tahun depan di Maret, sudah mulai bisa kami laksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi, Jumat (12/12).

Menurut Meutya, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah umur yang diterbitkan pada Maret 2025. Namun, ia mengakui dampak aturan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena masih berada dalam masa transisi penerapan.

“Regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya memang membutuhkan waktu. Kami memahami masyarakat mungkin belum merasakan perubahan yang signifikan,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak bukan hanya diterapkan di Indonesia. Meutya menyebut, sejumlah negara lain seperti Malaysia serta beberapa negara di Eropa juga telah lebih dulu menjalankan atau tengah menyusun aturan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten digital bagi anak dan remaja.

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berharap pada 2026 pembatasan akses media sosial bagi anak dapat diterapkan secara lebih efektif dan menyeluruh di Indonesia.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |