Ilustrasi PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara bertahap sejak Kamis, 26 Februari 2026, menjawab penantian panjang Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Kebijakan ini diambil agar para penerima memiliki waktu lebih leluasa dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa anggaran untuk THR sudah siap dan tidak ada kendala pendanaan sehingga proses transfer dana dapat dilakukan sesuai jadwal.
"Anggaran THR untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan mulai cair bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026," jelasnya dalam keterangan resmi.
Meski pencairan sudah dimulai hari ini, proses transfer dilakukan secara bertahap melalui perbankan yang ditunjuk pemerintah. Oleh karena itu, para penerima diimbau untuk memeriksa rekening masing-masing secara berkala.
Bagi ASN yang belum menerima dana pada hari pertama, pemerintah meminta agar tetap tenang karena proses administrasi dan verifikasi di bank persepsi dapat memerlukan waktu singkat sebelum dana benar-benar tercatat di saldo rekening.
Sementara itu, pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur secara terpisah mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E. THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bagian dari komponen pengupahan.
Batas waktu pembayaran THR untuk pekerja swasta maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026. Dengan demikian, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada 11–12 Maret 2026.















































