Ilustrasi THR (ist)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai strategi utama menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama. Kebijakan ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah meningkatkan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyangga utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengeluaran negara di kuartal pertama, termasuk THR 2026, menjadi kunci keberlangsungan momentum ekonomi nasional. "Jadi, kita harus keluarkan semua pengeluaran yang mungkin terjadi di kuartal pertama agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap berlanjut," katanya dalam keterangan resmi.
Pernyataan Menteri Keuangan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan instrumen fiskal untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlanjut. Anggaran THR telah diperhitungkan dalam proyeksi pengeluaran negara kuartal pertama 2026, menunjukkan perencanaan yang matang dari sisi keuangan negara.
Mengenai waktu pencairan, Purbaya memberikan sinyal positif dengan menyatakan harapan pemerintah agar THR sudah tersalur di awal bulan Ramadan. "Awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan," jelasnya. Bila mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya disalurkan sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan asumsi Idul Fitri 2026 jatuh pada akhir Maret atau awal April berdasarkan perhitungan kalender Hijriah, maka pencairan THR diperkirakan berlangsung pada pertengahan Ramadan. Namun demikian, jadwal pasti pencairan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah serta aturan teknis dari Kementerian Keuangan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan kebijakan ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































