Ilustrasi THR yang bakal digunakan untuk perayaan lebaran Idulfitri.
FAJAR.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 3.067 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari kebijakan tahun 2026.
Kepastian ini mengikuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.
Dasar Hukum dan Implementasi THR PPPK Paruh Waktu
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa PP tersebut menjadi landasan pemberian THR tidak hanya untuk PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.
"Dalam PP itu juga disebut penerima THR salah satunya adalah PPPK, sehingga kami mengartikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu," jelasnya, melansir kantor berita nasional ANTARA, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji yang mereka terima.
"Selain menerima THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima pembayaran gaji bulan Maret 2026. Untuk pembayaran THR, gaji, dan TPP ASN, anggaran yang akan keluar bulan Maret sekitar Rp41 miliar," katanya.
Persiapan Anggaran dan Jadwal Pencairan
Lebih lanjut, Sekda Kota Mataram menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah daerah telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Namun, PPPK paruh waktu hanya akan menerima THR dan gaji ke-13, sementara tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu.
Terkait waktu pencairan, Sekda menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat akan dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, dengan catatan proses pengusulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan cepat.

















































