Pemerintah Perpanjang Pendaftaran PPPK, Kepala Daerah Diminta Jemput Bola

4 days ago 6
Ilustrasi Ilustrasi seleksi PPPK (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, agar memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansinya dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. Pendaftaran seleksi ini telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 guna memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah pada Rabu (8/1/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti oleh para kepala daerah beserta jajaran terkait.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi pada tahap kedua ini,” ujar Rini. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang masih tersisa.

Data dari BKN menunjukkan bahwa sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN perlu ditata ulang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN telah diproyeksikan akan terserap dalam seleksi PPPK tahap I. Namun, masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang harus didorong untuk mengikuti seleksi tahap II.

Rini menegaskan bahwa Kementerian PANRB bersama BKN tidak dapat menyelesaikan penataan ini tanpa dukungan aktif pemerintah daerah. Dalam mendukung proses tersebut, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan strategis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |