FAJAR.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari strategi nasional untuk efisiensi energi dan transformasi budaya kerja digital.
Penerapan Fleksibel Sesuai Kondisi Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker yang mengatur pelaksanaan WFH secara fleksibel menyesuaikan karakteristik bisnis dan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya.
Lebih lanjut, pemerintah mengimbau pimpinan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan.
"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFH 1 hari dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan," jelasnya.
Fokus pada Efisiensi Energi dan Transformasi Budaya Kerja
Kebijakan WFH ini tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga merupakan bagian dari program penghematan energi nasional. Pemerintah meminta perusahaan untuk mengurangi konsumsi listrik dan bahan bakar minyak (BBM), mengoptimalkan penggunaan teknologi hemat energi, serta membangun budaya efisiensi energi di tempat kerja.
"Kami meminta perusahaan untuk mengurangi konsumsi listrik dan BBM serta mengoptimalkan teknologi hemat energi sambil membangun budaya efisiensi di kantor," beber Yassierli.
Sektor yang Tidak Bisa Mengikuti Kebijakan WFH
Kendati demikian, kebijakan ini tidak berlaku secara universal. Ada beberapa sektor vital yang tetap harus bekerja secara langsung di kantor atau lapangan, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan; industri dan produksi; energi dan air; pangan dan distribusi; transportasi dan logistik; serta sektor keuangan.

















































