Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk Salurkan THR PNS dan TNI/Polri, Distribusi Tunggu Kepulangan Presiden Prabowo

3 days ago 6
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (foto: dok Kemenkeu)

FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Namun, penyaluran dana ini harus menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan pemerintah (PP), yang diperkirakan baru akan diumumkan setelah Presiden kembali dari kunjungan kenegaraan di Yordania.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana THR tersebut sudah siap dan akan mulai disalurkan secara bertahap pada minggu ini, tepatnya pada Kamis, 26 Februari 2026, yang bertepatan dengan minggu pertama bulan puasa.

"Dana-dana sudah siap," jelas Menkeu Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (18/2).

Namun demikian, proses distribusi THR harus menunggu kepulangan Presiden Prabowo yang diperkirakan tiba di Tanah Air pada akhir pekan ini. "Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," tambahnya kepada wartawan, Selasa (24/2).

Aturan Pembayaran THR dan Sanksi bagi Perusahaan

Selain untuk PNS dan aparat negara, pemerintah juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil bagi seluruh pekerja di sektor swasta. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran THR dilakukan sekaligus tanpa skema angsuran.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) yang telah memenuhi persyaratan masa kerja. Pemerintah juga akan menindak tegas perusahaan yang menghindari kewajiban pembayaran THR sesuai aturan.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |