Presiden dan Wapres. (INT)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dana tersebut naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mencakup berbagai komponen gaji dan tunjangan yang sah menurut regulasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan secara penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, yang biasanya diberikan di bulan Juni," jelas Airlangga saat menjelaskan skema pembayaran THR kepada para aparatur negara.
Komponen THR Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden juga menerima THR yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden, yakni Rp5.040.000 per bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan perhitungan tersebut, gaji pokok Presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan, sementara Wakil Presiden menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan atau empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 juga diberikan. Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500.000 per bulan dan Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan.















































