Ilustrasi THR untuk ASN. (INT)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan menjadi bagian tambahan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dipastikan melalui Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 yang diterbitkan pada 4 Maret 2026, sebagai upaya penguatan kesejahteraan guru bersertifikasi sekaligus memberikan kepastian komponen THR yang diterima.
Komponen THR ASN 2026 dan Kriteria Penerima Tambahan TPG
Dalam skema pembayaran THR tahun 2026, pemerintah menetapkan beberapa komponen utama yang akan diterima ASN, meliputi gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tunjangan keluarga seperti tunjangan suami/istri dan anak, serta tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dengan penambahan TPG, sebagian guru ASN berpotensi menerima THR yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini khusus ditujukan bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun tidak memperoleh tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berstatus guru ASN baik PNS maupun PPPK, memiliki sertifikasi profesi guru, gaji pokok bersumber dari APBN, dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP di instansi atau daerah tempat bertugas.
Proses validasi data kepegawaian dilakukan oleh instansi terkait bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan guna memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
















































