Pemerintah Tegaskan Pembayaran THR Karyawan Swasta Harus Tepat Waktu dan Penuh

5 hours ago 7

FAJAR.CO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Regulasi dan Penegasan Pemerintah

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara tegas kewajiban perusahaan untuk membayar THR tepat waktu. Perusahaan dilarang menunda pembayaran THR dengan alasan apapun, termasuk kondisi keuangan yang belum menguntungkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, "Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil." Pernyataan ini disampaikan dalam upaya memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Besaran dan Persiapan Pembayaran

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa besaran THR minimal satu bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari satu tahun, pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

"Minimal kerja 1 tahun, jumlahnya minimal 1 bulan upah. Sementara, kurang dari 1 tahun, proporsional. Tentu, setiap perusahaan swasta bervariasi," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dipersiapkan jauh hari oleh perusahaan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya dengan tenang.

Waktu Pembayaran Tidak Bisa Ditunda

Perubahan jadwal Hari Raya Idulfitri yang lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pembayaran THR. Pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja atas THR harus dihormati dan dipenuhi tepat waktu.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |