FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tampaknya masih lama atau sulit terlaksana dalam waktu dekat.
Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan tersebut
Pengumuman itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan Pegawai ASN ke IKN. Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Menteri PAN-RB, Rini membenarkan hal tersebut.
"Iya betul. Kementerian sedang mengkonsolidasikan data karena ada kementerian baru," ujarnya melansir Kontan, Sabtu (1/2/2025).
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB menyebut mengenai surat edaran Menteri PANRB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN dilakukan karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, karena pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," bunyi surat tersebut. (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: