Penertiban Tambang Ilegal di Murung Raya: Bahlil Lahadalia Tegaskan Tak Ada Ruang Aktivitas Tanpa Izin

4 hours ago 9

Fajar.co.id – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Kali ini, penertiban dilakukan di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan total lahan yang berhasil diamankan mencapai 1.699 hektare.

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Bahlil Lahadalia bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kehadiran lintas lembaga ini menandakan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi prioritas nasional yang melibatkan koordinasi tingkat tinggi.

Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa legalitas. Terlebih izin PT AKT telah dicabut sejak 2017,” tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Ia juga menambahkan bahwa langkah penertiban ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam kembali berada dalam koridor hukum serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Izin PT AKT Dicabut Sejak 2017

Salah satu temuan penting dalam operasi ini adalah aktivitas tambang yang masih berjalan meskipun izin perusahaan terkait, yakni PT AKT, telah dicabut sejak tahun 2017. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan penindakan tegas.

Penertiban ini tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menjadi bentuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan celah pengawasan.

Operasi penertiban dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Kolaborasi ini dinilai penting untuk:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |