FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dalam pelaksanaannya, masyarakat mengalami kesulitan mendapat gas elpiji 3 kg dan mengakibatkan antrean, kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg tidak berumur panjang.
Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg sambil kemudian pengecer dijadikan sub pangkalan di mana administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan.
Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Fahira Idris mengungkapkan keputusan mengaktifkan atau membolehkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg adalah kebijakan yang sangat tepat.
Menurutnya, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan terkait kebijakan penataan distribusi penjualan gas elpiji 3 kg agar tidak menyulitkan masyarakat. Dua hal penting itu adalah prakondisi dan timing.
Prakondisi adalah memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Salah satu yang utama adalah memastikan sebagian besar warung atau pengecer gas elpiji 3 kg di seluruh Indonesia sudah menjadi sub pangkalan dengan proses administrasi dan persyaratan yang paling mudah dan ringan.
“Selama proses transisi tersebut, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan lalu memasarkan seperti biasa, sehingga aktivitas masyarakat membeli gas elpiji 3 kg tidak terganggu atau berjalan normal. Ini artinya, skema pengecer menjadi sub pangkalan harus segera dirumuskan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (4/2).
Untuk timing atau penentuan waktu yang tepat, lanjut Senator Jakarta ini, alangkah baiknya kebijakan ini diimplementasikan setelah masa transisi selesai, di mana pengecer gas elpiji 3 kg di berbagai wilayah Indonesia sudah menjadi sub pangkalan yang persentasenya sudah mendekati 100 persen atau hampir semuanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: