FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan baru yang menyasar pengecer LPG 3 kilogram mendadak menjadi perbincangan baru-baru ini.
Pasalnya, per 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM menetapkan bahwa pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram secara bebas.
Menanggapi hal tersebut, Politikus PDIP Ferdinand Hutahean mengatakan bahwa kebijakan itu ibaratnya sebuah simalakama.
"Iya memang kebijakan ini menjadi dilema yah bagi masyarakat dan juga bagi pemerintah," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Minggu (2/2/2025).
Dikatakan Ferdinand, jika pemerintah tidak menata tataniaga LPG maka dikhawatirkan terjadi pembengkakan subsidi secara terus-menerus.
"Nah dilemanya di tengah masyarakat karena masyarakat akan kehilangan pekerjaan," tukasnya.
Dijelaskan Ferdinand, LPG yang dijual secara eceran selama ini menjadi lahan pekerjaan tersendiri bagi sebagian masyarakat.
"Mereka akan kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan tentu akan menyusahkan masyarakat," ucapnya.
Kata Ferdinand, pemerintah mesti melakukan kajian mengenai mekanisme apakah membatasi titik-titik penjualan sebagai solusi dari penanggulangan perbaikan subsidi.
"Menurut saya tidak, bukan pembatasan titik penjualan yang perlu dilakukan pemerintah tetapi memang ini satu hal juga bisa dilakukan," Ferdinand menuturkan.
Tambahnya, pemerintah mesti juga memikirkan dampak kebijakan yang diberikan terhadap masyarakat.
"Yang terpenting adalah mengontrol bagaimana cara mekanisme penjualan dan siapa yang berhak membeli," sebutnya.
Masalahnya, lanjut Ferdinand, pengawasan pada sektor ini tidak berjalan lancar, meskipun ada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: