PT Taspen (Persero)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang kini ditunggu-tunggu oleh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, Polri, pejabat negara serta pensiunan.
Setelah pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026, perhatian kini beralih pada jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 yang akan diberikan pada Juni-Juli.
Pemberian dua tambahan penghasilan ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 yang tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga membantu meringankan beban finansial akibat kenaikan biaya hidup dan inflasi.
Khusus untuk pensiunan PNS, Penyaluran kedua tambahan penghasilan ini akan dilakukan melalui Taspen, lembaga yang selama ini dipercaya mengelola dana pensiun PNS. Dengan mekanisme ini, proses distribusi diharapkan berjalan lebih tepat waktu, transparan, dan efisien tanpa membebani para pensiunan dengan prosedur administrasi yang rumit.
Taspen akan memastikan bahwa setiap pensiunan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.
Taspen mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Penipuan dengan Modus Verifikasi dan Pembaruan Data Peserta
Penipu menghubungi peserta dengan mengaku sebagai karyawan TASPEN dan meminta peserta melakukan pembaruan data pribadi. Biasanya, pelaku menyertakan tautan digital yang dikirimkan melalui WhatsApp, SMS, atau saluran komunikasi lain.
Jika diklik, tautan tersebut dapat mengarahkan peserta ke situs palsu yang menyerupai tampilan aplikasi resmi TASPEN dan merekam data pribadi seperti nomor rekening, NIP, NIK, hingga PIN atau OTP.

















































