Penjelasan Kemenkes soal Surat Peralihan Status Non-ASN Menjadi CPNS, Sebut hanya Pendataan

9 hours ago 9

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluruskan beredarnya surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang Peralihan Status Non-ASN Menjadi CPNS. Menurut Kemenkes, surat tersebut bersifat pemberitahuan untuk pendataan, bukan surat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan di Jakarta, Kamis (9/4), bahwa tujuan utama surat itu adalah menjaring data tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit Kemenkes yang belum berstatus CPNS.

"Jadi ini hanya pendataan, bukan pengangkatan CPNS. Semua proses pengangkatan PNS harus mengikuti aturan dari lembaga berwenang seperti BKN dan Kementerian PAN-RB," tegas Azhar.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila surat tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama setelah surat itu viral di berbagai platform media sosial.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes., pada 2 April 2026 itu, disebutkan bahwa tindak lanjut program prioritas presiden tentang peralihan status non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkungan Kemenkes mengharuskan setiap pihak segera mengirimkan daftar nama pegawai non-ASN bernama jelas (named) serta tenaga kesehatan dengan status kontrak atau mitra.

Khusus untuk tenaga kesehatan, usulan dapat diajukan jika masa kontrak sudah berjalan minimal enam bulan terhitung sejak 1 April 2026. Dokumen pendukung seperti kontrak kerja atau MoU mitra wajib dilampirkan. Pengiriman daftar usulan dilakukan melalui tautan s.kemkes.go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan paling lambat Jumat, 3 April 2026 pukul 12.00 WIB.

Read Entire Article
Rakyat news| | | |