DJP
FAJAR.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) diterapkan sebagai upaya untuk mencegah penumpukan potongan pajak di akhir tahun. Kebijakan ini bertujuan agar beban pajak dapat tersebar merata setiap bulan sepanjang tahun.
Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa pemotongan PPh atas THR merupakan bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berjalan sejak tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan menambah beban pajak baru bagi wajib pajak, melainkan menggeser pola pembayaran pajak agar lebih terdistribusi secara merata.
"Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak," kata Yon saat ditemui, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/3).
"Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan," lanjutnya.
Pengaruh Sistem TER terhadap Potongan Pajak
Lebih lanjut, Yon mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya sistem ini, potongan pajak pada bulan Desember menjadi lebih kecil dibanding biasanya. Hal ini karena sebagian beban pajak telah terpotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk pada saat pemberian THR.
"Beban pajak sudah terpotong sejak bulan-bulan sebelumnya, sehingga potongan di akhir tahun tidak sebesar yang biasanya," jelasnya.
Kendati demikian, DJP terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan ini, terutama dalam menyesuaikan besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar maupun lebih bayar di kemudian hari.
















































